Selasa, 28 Februari 2012

Duka Cita

Kami Keluarga Besar SD Negeri 1 Ampelsari UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara, mengucapkan "Turut Berduka Cita atas wafatnya H. Much. Nachrowi (Bapak Mertua dari Hari Utomo, S.Pd)" pada hari Selasa, 28 Februari 2012. Semoga almarhum dinaikkan darajatnya diantara orang-orang yang mendapat hidayah, dan Allah melindungi keluarga dan keturunannya yang masih hidup. Mengampuni dia dan kami, wahai Tuhan sekalian alam, meluaskan kubur baginya dan memberikan cahaya didalamnya. Amiin

Senin, 20 Februari 2012

IMPLEMENTASI POLMAS POLRES BANJARNEGARA DI SDN 1 AMPELSARI

Satuan Binmas Polres Banjarnegara melaksanakan Implementasi Polmas di SD Negeri 1 Ampelsari Jl Tirtasari Desa Ampelsari pada hari Senin tanggal 20 Februari 2012 jam 08.00 s/d 12.00 wib kepada para siswa.
AKP Kursin, SH. S.IK
Hadir pada kegiatan Implementasi Polmas Kasat Binmas Polres Banjarnegara AKP Kursin, Ngatimin, Yeni, Kartika dan Heri, dari Satlantas 2 orang, seorang perwakilan dari Kelurahan Ampelsari sedangkan dari Sekolah SD SD Negeri 1 Ampelsari hadir Kepala Sekolah Hari Utomo, S.Pd beserta segenap Dewan Guru , jumlah siswa yang mengikuti kegiatan ini adalah seluruh siswa kelas I s.d. VI.
Kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama, yang yang nantinya juga akan dilakukan kegiatan yang sama di sekolah-sekolah lain. Materi yang diberikan kepada siswa oleh Team yang di pimpin Kasat AKP Kursin, SH. S.IK meliputi sebagai berikut ;
Materi dari AKP Kursin, SH. S.IK:
1.   Polisi sebagai sahabat anak.
2.  Diharapkan siswa dikemudian hari tidak melakukan hal yang negatif yang akhirnya berhubungan dengan polisi.
3.  Gunakan HP yang benar. (Jangan chatingan, jangan menyimpan gambar/video porno).
4.  Dalam melakukan tindakan harus sesuai norma, jangan melakukan hal yang negatif.
5.  Jagalah lingkungan sekolah. (kelas, halaman, dan lingkungan)
6.  Jangan merusak tanaman di lingkungan sekolah.
7.  Jika ada orang yang melakukan tindakan negatif, dicatat dan laporkan kepada polisi/yang berwajib.
8.  Jangan suka terpengaruh pada hal yang negatif (mis: minuman keras).
9.  Harus semangat belajar. Belajar yang giat agar bisa diterima di SMP yang diinginkan.
10.      Siswa harus mempunyai cita-cita.

Beliau juga menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya polisi itu terbagi menjadi 5 yaitu :
1.      Brimob yaitu Brigade Mobil, bertugas sebagai pengamanan huru-hara.
2.     Reserse yaitu polisi yang bertugas dalam penyelidikan kasus kejahatan.
3.     Intel  yaitu polisi yang bertugas dalam mencari data yang terjadi di lapangan
4.     Polantas yaitu polisi yang bertugas mengatur ketertiban lalu lintas di jalan raya.
5.     Bimas adalah polisi yang memberikan bimbingan atau penyuluhan dan membantu di lingkungan masyarakat.

IPTU Priyo
Materi dari Satlantas (IPTU Priyo)
  1. Penggunaan jalan raya. Karena jalan milik umum maka diatur, agar tidak terjadi kecelakaan.
  2. Guna rambu-rambu lalu-lintas. Untuk mengatur arus lalu lintas.
  3. Menyeberang jalan harus melalui zebra cross.
  4. Kendaraan kalau dekat dengan zebra cross harus memperlambatkan kendaraannya.
  5. Menjelaskan rambu-rambu lalu lintas.
  6. Aturan naik sepeda motor. (usia cukup, memiliki SIM, kendaraan harus meiliki STNK)
  7. Sepeda motor jangan diprotoli. Harus lengkap asesorisnya.
  8. Sepeda motor jika siang hari harus menyalakan lampunya.
  9. Siswa juga harus mengetahui makna rambu-rambu lalu-lintas yang terpasang di pinggir jalan raya.

Kegiatan berjalan lancar antusias dari para siswa dalam menerima materi banyak pertanyaan sehingga terlihat hidup dan sinergis , wujud Implementasi Polmas di lingkungan Sekolah yang telah diterapkan Polres Banjarnegara sehingga timbul Kemitraan Polisi dan Lingkungan Pendidikan sebagai wujud Pelayanan Prima
Setelah dijelaskan tentang pembagiaan dan tugas polisi, anak-anak diberikan kesempatan untuk bertanya jawab. 
Kepala Sekolah SDN 1 Ampelsari sedang menerima kenang-kenangan dari Kasat Binmas Polres Banjarnegara.













Terimakasih pak polisi...Selamat bertugas....!!!

Jumat, 17 Februari 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan.
Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Untuk Lebih Lanjut download disini
Sumber: http://smamargatiga.blogspot.com/2011/12/juknis-pelaksanaan-peraturan-bersama-5.html

Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan SD dan SMP

Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).
Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Untuk lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Semoga bermanfaat. Jangan lupa tinggalkan jejakmu dengan mengisi kolom komentar. Terima kasih.
Sumber: http://panduanmatematika.wordpress.com/2012/01/07/permendikbud-no-60-tahun-2011-tentag-larangan-pungutan-sd-dan-smp/

Selasa, 14 Februari 2012

Download Permendiknas dan Peraturan Lain Tentang Pendidikan

Guru baik PNS maupun non-PNS dalam melaksanakan tugas keprofesiannya senantiasa harus memahami dan mengikuti setiap peraturan yang ditetapkan. Berikut beberapa peraturan yang bisa  Anda download.

Silakan buka DI SINI

Senin, 13 Februari 2012

Bocoran Soal UN 2011/2012


Bocoran Soal UN 2011/2012
Ini bukan bocoran soal UN 2012 ataupun kisi-kisi UN 2012 tapi bisa dijadikan referensi untuk belajar dan memprediksi sendiri soal-soal UN 2012. Anda tahu sendiri kalau soal-soal UN itu selalu berulang-ulang dari tahun ke tahun dan hampir sama walaupun hanya diganti dengan angka atau kata yang berbeda. Saya sediakan kumpulan soal-soal ini untuk bahan persiapan UN 2012 untuk dipelajari. jangan lupa kasih comment buat blog ini kalau mau diupdate. Kalau tidak ya, males ah nyari lagi.. maaf kalo ada link yang udah mati.
Prediksi dan Bocoran UN 2012
1. Tingkat SD :
2. Tingkat SMP :
3. Tingkat SMU :
Ada lagi nih: 
1. Soal UN SD
2. Soal UN SMP
3. Soal UN SMA

Download Soal UN SD Terbaru
Download SOAL UN SMA Terbaru
Download SOAL UN SMP Terbaru


  Referensi : http://adipamuji.wordpress.com/soal-uan/